KPU Tetapkan Jadwal Lima Kali Debat Capres Cawapres, Berikut Materi, Topik dan Aturan Mainnya
Surat Suara pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan akan dilakukan Debat Capres Cawapres 2024-Tangkap Layar-TIM KORAN LINGGAU POS
Debat pertama: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.
Debat kedua: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional.
Debat ketiga: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.
Debat keempat: Energi, SDA, SMN, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat.
Debat kelima: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Debat Capres Digelar 5 Kali
Aturan Materi Debat Pilpres 2024
Materi debat pasangan calon presiden dan/atau calon wakil presiden merupakan visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
BACA JUGA:Jangan Mau Diintervensi Dalam Tentukan Pilihan
Selain materi debat sebagaimana dimaksud di atas, materi debat pasangan calon presiden dan/atau calon wakil presiden mengacu pada materi kampanye Pemilu 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan ayat (2). Berikut bunyinya:
1) Materi Kampanye Pemilu meliputi: