KPU Tetapkan Jadwal Lima Kali Debat Capres Cawapres, Berikut Materi, Topik dan Aturan Mainnya
Surat Suara pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan akan dilakukan Debat Capres Cawapres 2024-Tangkap Layar-TIM KORAN LINGGAU POS
a. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
b. visi, misi, dan program partai politik untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
c. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk Kampanye Pemilu perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
2) Visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disusun
mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah jika Pasangan Calon terpilih untuk mewujudkan tujuan negara secara berkelanjutan. (*)
(KORANLINGGAUPOS.ID)