Syarat Buat SKCK di Polres Lubuk Linggau, Salah Satunya Wajib Ada Kartu BPJS

PEMOHON - Para pemohon yang hadir saat membuat SKCK di Mapolres Lubuk Linggau, Selasa 27 Agustus 2024.-FOTO : APRI YADI-LINGGAU POS.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dijelaskannya merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, beasiswa, visa, atau CPNS. 

SKCK berisi catatan kejahatan atau kelakuan baik seseorang yang diperiksa oleh keamanan Polri.

BACA JUGA:Catat, Syarat Terbaru Pembuatan SKCK Online Maupun Offline di Polres Lubuklinggau

BACA JUGA:Oknum Mafia Tanah Muratara Gadai Sertifikat Tanah Warga Nibung, Begini Cerita Korban

"SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan. Untuk membuat SKCK baru, ada beberapa syarat dan cara yang harus dipenuhi oleh pemohon, baik secara online maupun offline,” jelas  IPTU Baitul.

Syarat membuat SKCK  berdasarkan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 dalam Pasal 3 Ayat 2 Hurup A syarat buat SKCK baru secara offline yaitu:

  1. Melampirkan fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga.
  3. Fotokopi Akta Kelahiran.
  4. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
  5. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan di Kantor Polisi. 
  6. Mengikuti pengambilan sidik jari oleh petugas.

Sementara cara membuat SKCK baru secara offline, Anda cukup datang ke Kantor Polres Lubuk Linggau, lakukan pendaftaran di loket SKCK, masukkan berkas yang dipersyaratkan, isi formulir pendaftaran, petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas yang dibawa pemohon, petugas akan mengambil sidik jari pemohon, petugas akan menerbitkan SKCK dan memberikan nomor registrasi, pemohon dapat mengambil SKCK yang sudah jadi di loket SKCK dengan menunjukkan nomor registrasi. 

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Prona Warga Nibung Digadai Oknum Pegawai BPN Muratara ke Rentenir

BACA JUGA:Mbak Kokom yang Habisi Nyawa Anak Kandung di Musi RAwas Segera Disidang, Begini Penampakannya

"Untuk biayanya baik buat baru dan perpanjang  Rp 30 ribu sesuai peraturan yang ada," paparnya.

Sedangkan syarat membuat SKCK baru secara online adalah pemohon memiliki akun di website skck.polri.go.id atau aplikasi SuperApps Presisi Polri, dan memiliki dokumen pendukung yang sama dengan syarat offline, namun dalam bentuk scan atau foto.

Jadi, kata Iptu Baitul Ulum dalam sebulan ada 8.000 sampai 10.000 SKCK yang diterbitkan Polres Lubuk Linggau.

Perharinya bisa mencapai 50 SKCK. 

BACA JUGA:Sudah 15 Kejadian di Lubuk Linggau, Damkar Bagikan Tips Mencegah Kebakaran Rumah

BACA JUGA:Wanita Over Dosis dari Patok Besi Lubuk Linggau Lalu Hilang Nyawa, Fakta Baru Diungkap Ketua RT

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan