Tersangka Muhammadiyah Bikin Resah Warga STL Ulu Terawas Musi Rawas Diamankan di RSUD Rupit
Tersangka Muhammadiyah alias Moy (40) yang mengalami luka bagian leher, karena kepergok melakukan curas di Dusun 1 Desa Sukaraya Baru , Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura, Selasa 27 Agustus 2024.-Foto: Dokumen Polres Musi Rawas-
Korban langsung teriak "Maling.." dan kemudian korban dan pelaku berkelahi.
Lalu pelaku menusuk korban dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak satu lobang di bagian perut sebelah kanan korban dan kemudian korban berteriak memanggil kakak korban " Kak aku keno tujah tolong.." setelah mendengar teriakan korban, kakak korban Widodo yang tinggal bersebelahan rumah dengan korban langsung datang ke rumah korban sambil mengambil parang di rumah korban kemudian kakak korban Widodo yang melihat pelaku mau melarikan diri lewat pintu belakang rumah.
BACA JUGA:Pencuri HP Mahasiswa Universitas Bina Insan Bersaksi, Begini Fakta yang Terungkap
BACA JUGA:Pastikan Gorden Rumahmu Tertutup Rapat saat Malam, Jika Tidak Pencuri Mengintai
Kakak korban langsung mengejar pelaku kemudian mereka berkelahi.
Pelaku sempat mau menusukan pisau ke arah kakak korban, dan untungnya berhasil mengelak.
Kakak korban langsung mengayunkan parang ke arah muka pelaku lalu dia melarikan diri ke arah kebun warga dalam keadaan luka bacok di bagian muka sebelah kiri.
Korban Widodo lalu dilarikan ke RS AR Bunda Lubuk Linggau dan selanjutnya kakak korban melaporkan kejadian ini ke Polsek STL ULu Terawas.
Dengan LP/B-17/VIII /2024 /SPKT/POLSEK BKL ULU TERAWAS/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, 27 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 WIB.
BACA JUGA:Begini Ending Kasus Pencurian Motor Honorer Lubuklinggau
Setelah dilakukan penyelidikan dan didapat kan informasi bahwa pelaku dari tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiyaan berada di Rs umum kabupaten Rupit
Kapolsek STL Ulu Terawas AKP. Farizal alamsyah SH memerintah Unit Reskrim Polsek STL ULu Terawas yang di back up Tim Landak Polres Mura langsung mendatangi RSUD Rupit mendapat kan pelaku sedang dalam perawatan karena luka bacok di bagian leher. Tersangka dirujuk ke RSUD dr Sobirin Muara Beliti Kabupaten Mura.
Lanjut, Kapolsek selain tersangka juga diamankan barang bukti sepasang sandal warna hitam dan satu bilau pisau bergagang coklat milik tersangka
Ditegaskan Kapolsek, atas perbuatannya tersangka diancam dalam pasal 365 KUHP atau 351KUHP dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun penjara.