Pencuri HP Mahasiswa Universitas Bina Insan Bersaksi, Begini Fakta yang Terungkap
Tersangka Yayan (21) yang diamankan Tim Reskrim dari Polsek STL Ulu Terawas di salah satu pondok kebun. -Foto : Dokumen Polsek Terawas-
KORANLINGGAUPOS.ID - Tersangka Yayan (21) adalah salah seorang dari pencuri di Posko KKN Mahasiswi Universitas Bina Insan (UnivBI) Kota Lubuklinggau.
Kejadian pencurian dilakukan tersangka di Posko KKN Dusun III Desa Taba Tengah, Kecamatam Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Pencurian dilakukan tersangka Jum'at 26 Juli 2024 sekira pukul 03.30 WIB bersama rekannya TO (DPO).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 12 Agustus 2024.
AKP Herman Junaidi mengatakan tersangka nekat mencuri HP dan Leptop Pencurian Mahasiswa Universitas Bina Insani (Univbi) untuk foya-foya dan mabuk-mabukan.
Bagaimana kronologi penangkapan tersangka?
Kata AKP Herman Junaidi, penangkapan tersangka dimulai koordinasi dengan pihak Pemerintah Desa Tabah Tengah.
“Dengan itulah tersangka dapat diamankan dan memang Tersangka Yayan ini sudah meresahkan warga setempat,” jelasnya.
Sedangkan TO rekan tersangka terus dalam pengejaran. Polisi sudah koordinasi dengan pihak keluarga untuk menyerahkan tersangka, kalau tidak akan ditindak tegas.
BACA JUGA:KKN di Selangit Musi Rawas, Barang Mahasiswa Universitas Bina Insani Lubuklinggau Dicuri
BACA JUGA:Pencuri HP Terekam CCTV, Ternyata Warga Muba
Tersangka Yayan perannya masuk langsung menyimpan HP dan akan dijual para mahasiswa. Sedangkan TO rekan tersangka hanya sekedar mengawasi