Uang pisah Enggan dibayar Perusahaan, Wakil Ketua DPRD Lubuklinggau Tegaskan
Uang pisah Enggan dibayar Perusahaan, Wakil Ketua DPRD Lubuklinggau Tegaskan-Tangkap Layar -
2. Masa Kerja 6-9 Tahun: Uang pisah sebesar 3 bulan upah.
BACA JUGA:Serupa Tapi Tak Sama, Ini 4 Perbedaan Kyuubi Milik Minato dan Naruto
3. Masa Kerja 9-12 Tahun: Uang pisah sebesar 4 bulan upah.
4. Masa Kerja 12-15 Tahun: Uang pisah sebesar 5 bulan upah.
5. Masa Kerja 15-18 Tahun: Uang pisah sebesar 6 bulan upah.
6. Masa Kerja 18-21 Tahun: Uang pisah sebesar 7 bulan upah.
BACA JUGA:DPMD Sukses Laksanakan Amanat UU Desa 167 Kades Diperpanjang Masa Jabatan
BACA JUGA:Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK
7. Masa Kerja 21-24 Tahun: Uang pisah sebesar 8 bulan upah.
8. Masa Kerja 24 Tahun atau lebih: Uang pisah sebesar 10 bulan upah.
Besaran uang pisah ini didasarkan pada masa kerja karyawan di perusahaan.
Semakin lama masa kerja, semakin besar kompensasi yang berhak diterima.
BACA JUGA: Inilah Ketentuan Jam Kerja dan Durasi Magang Menurut UU Cipta Kerja,Yukk Ketahui
BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Tunaikan Janji Cairkan Bonus Atlet