Pengawasan Pelanggan Pemilu Terkendala, Ketua Bawaslu : Aplikasi Belum Bisa Dibuka
DEDY KARIEMA JAYA.-FOTO : M. YASIN/ LINGGAU POS-
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Tim Cyber Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) punya tugas khusus mengawasi pelanggaran pemilu di media sosial (medsos). Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya saat diwawancara Harian Pagi Linggau Pos Sabtu 2 Desember 2023.
Menurutnya dalam melakukan pengawasan tersebut, Tim Cyber Bawaslu punya aplikasi yang ada di KPU.
Ditambahkannya, bahwa semua Parpol Peserta Pemilu melaporkan nama akun medsos masing-masing ke KPU. Akun-akun tersebut dimasukan ke aplikasi milik KPU. Medsos itulah yang diawasi Bawaslu. Namun demikian akun-akun bodong juga tidak luput dari pengawasan Bawaslu.
“Namun saat ini aplikasi belum bisa dibuka. Kita belum tahu apa kendalanya di KPU pusat,” katanya, kemarin.
BACA JUGA:Pj Walikota Cek Sarana dan Prasana di Kantor Bawaslu
BACA JUGA:Bawaslu : Hampir Seluruh Baliho Caleg Mengandung Unsur Ajakan, Padahal itu Dilarang
Mengenai pengawasan netralitas PNS di medos juga dilakukan oleh Bawaslu. Pelanggaran dilakukan ASN terkait Pemilu ada dua bisa berdasarkan temuan Bawaslu dan dari laporan masyarakat.
“Masyarakat dapat melaporkan kalau mengetahui ada ASN tidak netral. Namun laporan harus disertai alat bukti. Laporan yang masuk ke Bawaslu akan dibahas dalam rapat pleno jika laporan memenuhi unsur pelanggaran maka akan ditindak lanjuti dengan mengeluarkan rekomendasi kalau dugaan pelanggarannya administrasi diteruskan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Pj WalikotaLubuklinggau. PPK yang akan menjatuhkan sanksi. Kita Bawaslu merekomendasikan,” jelasnya
Jika mengarah pelanggaran pidana maka diteruskan ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
Pelanggaran pidana diantaranya misalnya ASN ikut membagikan uang untuk memenangkan salah satu calon baik calon legislatif maupun Capres-cawapres.
BACA JUGA:Bawaslu Amini Aparat Rawan Tidak Netral
BACA JUGA:Ketua Bawaslu: Seluruh Kecamatan di Lubuklinggau Rawan Money Politik
“Walaupun ASN ada hak untuk memilih namun harus netral tidak boleh menunjukan kecenderungan atau dukungan baik terhadap partai politik (Parpol) maupun calon legislatif termasuk Capres-Cawapres. ASN tidak boleh like, dislike, comen status parpol ataupun calon legislatif maupun Capres-cawapres. ASN punya hak pilih tapi tidak boleh ditunjukkan ke publik kecendrungan keberpihakanya kepada parpol maupun calon,” jelasnya.(sin)