Oknum Camat Nibung Muratara Dipenjara Plus Kena Denda Rp 1 Miliar, Berikut Kasusnya
SIDANG – Oknum Camat Nibung Beri Septra Karno (baju merah) dan Joni Saputra jalani sidang pembacaan Putusan Hakim secara zoom dari Lapas Surulangun Muratara. -Foto: Apri Yadi-Linggau Pos
Pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terdakwa Beri Septa merupakan oknum camat dan statusnya ASN.
Hal yang meringankan terdakwa jujur sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
BACA JUGA:Istri dan Anak Ungkap Kebiasaan Suami yang Ditemukan jadi Mayat di Musi Rawas
BACA JUGA:Oknum Mantan Pejabat Dinas Pendidikan Akui Uang Korupsi untuk Kepentingan Pribadi
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Terdakwa melalui penasehat hukumnya Dr.A Bukhori, SH MH nyatakan terima, sedangkan JPU nyatakan pikir-pikir.
Kedua terdakwa masuk bui setelah digerebek Rabu 31 Januari 2024 sekitar pukul 07.30 WIB di Kantor Camat Nibung Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara.
Mulanya, Rabu 31 Januari 2024 saksi Willy Jondrari N dan saksi Marhen Saputra Anggota Satres Narkoba Polres Muratara dapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa Narkotika jenis Sabu yang akan melintas di Jalan Desa Karya Makmur, Kecamatan Nibung pakai Sepeda Motor Honda Mega Pro warna hitam tanpa nopol.
BACA JUGA:Korban yang Jasadnya Ditemukan di Tugumulyo Musi Rawas Pernah Lompat dari Kereta Api
Willy Jondrari N dan Marhen Saputra lalu melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Desa Karya Makmur.
Akhirnya mereka menemukan target yang dimaksud kemudian membuntuti motor tersebut.
Ternyata motor itu masuk ke halaman Kantor Camat Nibung.
Lalu Willy Jondrari N dan Marhen Saputra mengamankan pengendara motor tersebut yang diketahui yakni terdakwa Joni Saputra.
BACA JUGA:Kalapas Lubuk Linggau Hadiri Pelantikan Pejabat Manajerial Kanwil KemenkumHAM Sumsel