Oknum Camat Nibung Muratara Dipenjara Plus Kena Denda Rp 1 Miliar, Berikut Kasusnya

SIDANG – Oknum Camat Nibung Beri Septra Karno (baju merah) dan Joni Saputra jalani sidang pembacaan Putusan Hakim secara zoom dari Lapas Surulangun Muratara. -Foto: Apri Yadi-Linggau Pos

BACA JUGA:2 Anak Terlibat Begal di Lubuk Linggau

Saat diinterogasi Joni Saputra Junan membenarkan dia beli Shabu atas perintah dari terdakwa  Beri Septra Karno, dan Shabu tersebut telah diserahkannya kepada terdakwa  Beri Septra Karno.

Kedua saksi langsung melakukan penggerebekan di ruang kerja terdakwa Beri Septra Karno dan Polisi mendapati Beri Septra Karno sedang mengkonsumsi Shabu di dalam kamar mandi. 

Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa satu paket plastic klip bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat brutto 0,21 gram, 1 satu buah Alat Hisap Shabu (Bong), satu buah pirek kaca, satu buah korek api gas dan satu buah kotak sikat gigi bertuliskan ”Formula” di atas bak mandi ruang kerja terdakwa  Beri Septra Karno 

Atas penemuan barang bukti tersebut selanjutnya saya dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Para Saksi Ungkap Sebelum Honorer di Musi Rawas Ditemukan jadi Mayat

BACA JUGA:Mantan Kades Karang Anyar Ditahan, Lurah Desak Polisi Ungkap Pemicu Kematian Kontraktor di Lubuk Linggau

Bahwa terdakwa Joni Saputra sudah lebih kurang tujuh  kali diperintahkan oleh terdakwa Beri Septra Karno dengan cara Beri Septra Karno memberi uang kepada terdakwa terdakwa Joni Saputra sebesar Rp 200 ribu setiap terdakwa Joni Saputra membeli shabu-shabu kepada Feri (DPO).

Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : 355/ NNF / 2024, tanggal 13 Februari 2024 dengan pemeriksa (1) Yayan Prayoga, S.Si., Apt.,M.T. (2) Niryasti, S.Si., M.Si (3) Made Ayu Shinta M.A.Md,SE .

Barang Bukti satu buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapatn satu bungkus plastik bening berisi satu plastik bening berisi Kristal-kristal Putih dengan berat netto keseluruhan 0,080 gram, ( Sisa Lab. Berat netto 0,068  selanjutnya dalam berita acara disebut  BB 603/2024/NNF.

Kesimpulan BB 603/2024/NNF seperti tersebut positif Metamfetamina  yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan