Honorer Sujud Syukur Ini 4 Tenaga Honorer Gajinya Dinaikkan dan Dapat Tunjangan
Tenaga Honorer Gajinya Dinaikkan dan Dapat Tunjangan-tangkapan layar-Radar Bogor
KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, telah mengumumkan kenaikan gaji untuk tenaga honorer di beberapa kategori.
Kenaikan ini tentu disambut baik oleh para tenaga honorer, terutama dengan adanya dua tunjangan tambahan, yaitu tunjangan lembur dan tunjangan makan lembur.
Berikut rincian besaran gaji tenaga Honorer lengkapnya:
Kategori Honorer dan Besaran Gaji Tahun 2024
BACA JUGA:Apakah Gaji PNS di Berbagai Daerah Sama? Berikut Rincian Perbandingan Gajinya
BACA JUGA:Peluang Besar! CPNS BNN 2024 Ternyata Sepi Peminat, Ini Formasi dan Rincian Gajinya
1. Honorer Satpam dan Pengemudi
DKI Jakarta: Rp 5.615.000
Banten: Rp 3.175.000
Jawa Timur: Rp 4.135.000
BACA JUGA:Anak Didik TK Al Labib Lubuk Linggau Dibiasakan Mengaji Sejak Dini
Bangka Belitung: Rp 4.200.000
Jawa Tengah: Rp 2.280.000