Camat STL Ulu Terawas Siap Meneruskan Proses Pemberhentian Kades Sukaraya

Sohidin Kades Sukaraya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati Gorontalo Camat STL Ulu Terawas siap meneruskan proses pemberhentian Sohidin dari jabatan Kades Sukaraya.-foto : tangkap layar linggau pos online-

KORANLINGGAUPOS.ID - Camat STL Ulu Terawas, Pahip membenarkan Sohidin Kades Sukaraya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati Gorontalo. 

Pria yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Sekjen DPP APDESI) mendampingi Syam T.ASE sealku bakal calon (Bacalon) Bupati.

Mereka mendaftar ke KPU Gorontalo pada Rabu 28 Agustus 2024.

Menurut Pahip, Sohidin memberi tahu kepada dirinya akan calon Wakil Bupati Gorontalo secara lisan.

BACA JUGA:46 Paslon Siap Bertarung di Pilkada 2024 se-Sumsel, Ini Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Daftar Nama Cagub dan Cawagub Pilkada 2024 di 38 Provinsi di Indonesia

"Pak Sohidin memberi tahu saya akan nyalon wakil Bupati Gorontalo secara lisan. Kalau secara tertulis belum ada," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.

Menurutnya, secara prosedurnya proses pemberhentian Kades diproses dari desa dalam hal ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"BPD yang memproses pemberhentian Kades yang kemudian disampaikan ke Pemerintah Kecamatan lalu diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas. Kita hanya meneruskan proses dari bawah dalam hal ini BPD," jelasnya.

Kades yang nyalon di Pilkada harus berhenti secara permanen dari jabatannya sebagai Kades.

BACA JUGA:Daftar Nama-Nama yang Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Selatan

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Siap Ikut Sukseskan Pilkada Musi Rawas 2024

Walaupun nanti setelah Pilkada tidak terpilih tidak bisa kembali menjadi Kades. "Jika nantinya kalah di Pilkada tidak bisa kembali menjadi Kades," jelasnya.  

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kades Pemerintah Kecamatan yang mengusulkan nama Penjabat (pj) Kades ke Bupati Musi Rawas melalui DPMD.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan