Driver Grab Elektrik Bisa Berpenghasilan Rp12 Juta, Ini Ketentuan dan Syarat GrabElectric

Driver Grab Elektrik Bisa Berpenghasilan Rp12 Juta, Ini Ketentuan dan Syarat GrabElectric-Tangkapan Layar-

KORANLINGGAUPOS.ID - Driver Grab yang menggunakan kendaraan listrik akan berpotensi berpenghasilan sekitar Rp12 juta per bulan, tentu ini menjadi angin segar bagi para driver.

Ada ribuan mitra Grab Indonesia datang perilisan kendaran listrik yang bertema Percaya Indonesia Merdeka dari Polusi.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang hadir pada perilisan tersebut mengungkapkan pengemudi Grab akan berpotensi mendapatkan Rp12 juta dalam 1 bulan.

Acara perilisan 11.000 unit unit electric vehicle (VA) milik Grab yang dirinci terdiri dari 1.000 unit mobil listrik dan 10.000 unit sepeda motor listrik.

BACA JUGA:Manisnya Bisnis Es Teh Jumbo di Lubuklinggau: Sehari Laku Ratusan Cup

BACA JUGA:Jalan-jalan Pakai Grab di Lubuklinggau Pasti Hemat

Budi Karya mengatakan ini akan meringankan driver Grab jika mereka bisa mendapat Rp700.000.

"Ini akan berpotensi mendapat penghasilan sekitar Rp400 ribu satu hari. Artinya berpotensi dapat Rp12 juta per 1 bulan,” ungkap Budi Karya dikutip Selasa 3 September 2024.

Rincian penghasilan tersebut salah satu hitungan bruto yang diasumsikan mitra driver Grab Electric yang bisa mendapatkan penghasilan Rp700.000 per hari.

Menteri Budi juga mengatakan mitra driver Grab Electric juga bisa menyewa kendaraan listrik baik itu mobil atau motro.

BACA JUGA:Samsung Galaxy S24 Ultra Gila-gilaan Diskon di Indonesia, Berikut Rincian Harga Terbaru dan Spesifikasinya

BACA JUGA:Pj Walikota Lubuklinggau Ingatkan Jaga Netralitas, 2 ASN Pemkot Dipanggil Bawaslu Ini Temuan

Sehingga driver Grab Elektik tidak perlu untuk membeli unit baru bagi driver.

Penghasilan sebenarnya dari mitra pengemudi sangat bergantung dengan kondisi di lapangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan