Driver Grab Elektrik Bisa Berpenghasilan Rp12 Juta, Ini Ketentuan dan Syarat GrabElectric
Driver Grab Elektrik Bisa Berpenghasilan Rp12 Juta, Ini Ketentuan dan Syarat GrabElectric-Tangkapan Layar-
Budi menyampaiakn adanya peluncuran ini kendaraan listrik Grab tentu akan berdampak baik pada populasi EV yang akan semakin meningkat.
Ini juga nanti akan mendorong ekonomi bagi para pelaku industri otomotif.
BACA JUGA:Kurir yang Belanja dari Rejang Lebong ini Terancam Denda Rp 800 Juta, Kasusnya Berat
BACA JUGA:DI Air Satan Dikeringkan Ada Petani yang Dirugikan
Sehingga pengusaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) semakin ramai dan berdampak pada perekonomian.
Berikut syarat yang wajib dipenuhi driver Grab Electric :
- Pendaftaran Bisa dilakukan di kantor GrabElectric (Motor Listrik) atau daftar Website Grab
- entang usia : 18 tahun - 55 tahun.
BACA JUGA:Hilang Satu Dapat Rezeki Baru, Kisah Bocah Lumpuh di Lubuk Linggau Kehilangan Kursi Roda
BACA JUGA:UU Kepariwisataan Dan Pulau Mengare
- Dokumen : KTP dan SIM
- Pria wanita berusia : 18 - 55 tahun.
- Mampu mengendarai : sepeda motor atau mobil
- Surat Keterangan Domisili
- Membayar deposit ini bagi yang belom terdaftar sebagai Mitra Pengemudi Grab.