Emak-emak Picu Sesama Security Saling Serang di Musi Rawas
Terdakwa Suhardi (27) terbukti menganiaya temannya yakni Security PT PPA bernama Endang.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
Dijawab Marhum “Kemarin itu kami ini diperintahkan komandan security untuk mengecek kebun sawit PT. PPA di pinggir Sungai Musi dan menemukan perempuan-perempuan itu sedang mengambil buah kelapa sawit”.
Lalu korban Endang yang juga sedang bekerja di Pos III tersebut berkata “Siapa yang mengatakan kepada Kamu bahwa kami mengatakan kepada ibu-ibu itu bahwa kamu melaporkan perempuan-perempuan tersebut sedang mencuri buah kelapa sawit?”
Mendengar perkataan Endang, terdakwa yang memang telah menyimpan dendam langsung merasa emosi dan meloncat ke atas Pos III security tempat korban Endang sedang berjaga sembari mengayunkan sebilah parang yang terdakwa bawa ke arah korban sembari berkata "Nak nian Kau ni Redi.”
BACA JUGA:Rumah Warga Nibung Muratara Disambar Petir, Begini Kondisi Terkini
Saat sedang mengayunkan parang tersebut ke arah korban Endang, tubuh terdakwa langsung dipegangi Marhum bersama saksi Aminula dan saksi Nurlaili beserta saksi Rosada yang hendak pergi bekerja dan secara kebetulan sedang berada tidak jauh dari Pos III security tersebut.
Sehingga terdakwa langsung menghentikan perbuatannya dan pergi meninggalkan Pos III security. Sementara korban Endang merasa panik dan trauma karena perbuatan terdakwa tersebut yang hampir saja mencelakai. (Adi)