Aset Pemkot Lubuk Linggau Disewakan Oknum, 1 Sudah Eksekusi, Masih Ada 4 Lagi
EKSEKUSI : Eks Rumah Dinas Koperasi di Jl SMB II Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II yang sempat dikuasai dengan disewakan oknum kini dieksekusi, Jumat 6 September 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID - Meskipun sempat bersitegang dengan oknum, akhirnya aset milik Pemerintah Kota Lubuk Linggau diserahkan.
Eksekusi eks Rumah Dinas Koperasi di Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dilakukan Jumat 6 September 2024 dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Kepolisian, Pol PP Lubuk Linggau dan pihak BPKAD yakni M Azuandi bidang aset, dan pihak BPN Lubuk Linggau.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 6 September 2024, Kajari Lubuklinggau Anita Asterida SH, MH melalui Kasi Intel Wenharnol membenarkan bahwa pihaknya sebagai pembuat Surat Kuasa Khusus (SKK) Pemkot Lubuk Linggau membantu BPKAD Kota Lubuk Linggau untuk mengambil aset yang dikuasai oknum.
Awalnya sempat bersitegang, namun dilakukan negosiasi bersama BPKAD terkait permasalahan penyelesaian asset.
BACA JUGA:Bank Batalkan Lelang Tanah Sengketa di Lubuk Linggau, Begini Penjelasan BPSK
Eksekusi Rumah Dinas Koperasi Marga Mulya di Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II yang telah ditetapkan berdasarkan sertifikat hak pakai No. 00009 tanggal 01 Desember 2020 dan surat Ukur Nomor : 01122/Marga Mulya/2020 tanggal 03 November 2020 luas 767M2 (Eks Rumah Dinas Koperasi Marga Mulya Kota Lubuk Linggau) dengan hasil bahwa pihak Pemerintah telah memperlihatkan sertifikat Hak Pakai yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau Beserta Berita Acara Negosiasi pada tanggal 23 Agustus 2024 antara Sambas selaku pihak pertama dan Dewangga P. Sunartedjo (Selaku Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau selaku pihak kedua.
“Bahwa Pihak Pertama tidak dapat memperlihatkan hak atas tanah/alas hak atas Gedung Rumah Dinas Koperasi Marga Mulya Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II,” tutur Wenharnol.
Dengan itu warga yang menempati bersedia untuk mengosongkan gedung eks Rumah Dinas Koperasi Marga Mulya Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II dikarenakan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 00009 tanggal 01 Desember 2020 dan surat Ukur Nomor : 01122/Marga Mulya/2020 tanggal 03 November 2020 luas 767M2 (Eks Rumah Dinas Koperasi Marga Mulya Kota Lubuk Linggau) Gedung tersebut adalah milik Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
“Dengan itu warga memohon waktu kepada pihak kedua selama satu hari untuk mengkosongkan Gedung eks Rumah Dinas Koperasi Marga Mulya di Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II yaitu paling lambat pukul 10.00 WIB,” tambah Wenharnol.
BACA JUGA:Pembunuh Tauke Kopi Selangit Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat
BACA JUGA:Kembalikan Kerugian Negara, Mantan Pejabat Dinas Pendidikan Dituntut 15 Bulan Penjara
Sementara Kepala BPKAD Kota Lubuk Linggau Zulpikar menyampaikan bahwa aset yang dieksekusi berasal dari penyerahan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke Pemerintah Kota Lubuklinggau berbentuk aset eks rumah dinas koperasi.
“Bahwa telah dilaksanakan eksekusi oleh tim sesuai dengan SKK kita kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan telah selesai dilaksanakan dan memang tadinya ada oknum yang menguasai klaim tanah tersebut dan aset sudah dimasukkan dalam Barang Milik Daerah (BMD),” kata Zulkarnain