Kembalikan Kerugian Negara, Mantan Pejabat Dinas Pendidikan Dituntut 15 Bulan Penjara
SIDANG : Terdakwa Netty Herawati (51) usai jalani sidang pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 5 September 2024.-Foto : Dokumen Kejari Lubuklinggau-
KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) menuntut terdakwa Netty Herawati (51) dengan hukuman satu tahun dan tiga bulan penjara.
Mantan Kepala Bidang (Kabid) SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini dikenakan denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan penjara.
Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp 172. 760.000, uang tersebut telah disita Rp 163.260.000, dari Salimi Rp 5juta, Juliantoro Rp 3 juta dan Dyah Ayu Widyab Rp 1,5 juta. Yang seluruhnya diperhitungkan untuk membayar uang pengganti terdakwa.
Surat tuntutan itu dibacakan JPU Pidana Khusus (Pidsus) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Palembang, Kamis 5 September 2024.
BACA JUGA:Komitmen Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Menuju Wilayah Bebas Korupsi
BACA JUGA:Oknum Mantan Pejabat Dinas Pendidikan Akui Uang Korupsi untuk Kepentingan Pribadi
Ibu rumah tangga yang merupakan Warga Jalan Duku, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau ini jalani sidang pembacaan tuntutan JPU karena terbukti melakukan Korupsi Pengadaan Makan Minum Rumah Tahfidz di Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Sidang secara tatap muka diketuai hakim Fiyanto.D., S.H.,M.H didampingi anggota Masriati, S.H., M.H dan Khoiri Akhmadi, S.H.,M.H, serta panitera pengganti sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 5 September 2024, Kajari Lubuklinggau Anita Asterida SH, MH melalui Kasi Intel Wenharnol membenarkan bahwa hari ini 5 September 2024 sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa Netty Herawati.
Dalam tuntutanya JPU Pidsus Ichsan Azwar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar dakwaan Subsider JPU Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) kitab Undang-Undang hukum pidana
BACA JUGA:KPK RI Observasi Musi Rawas jadi Calon Kabupaten Anti Korupsi, Begini Tanggapan Hj Ratna Machmud
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Makmin Rumah Tahfidz, Oknum Pejabat Jalani Sidang Perdana
Pertimbangan JPU, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan berterus terang di persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan terdakwa sudah menitipkan uang Rp 163.260.000 sebagai tanggung jawab terdakwa atas kerugian Negara yang timbul.
Majelis Hakim Fiyanto.D., S.H.,M.H lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.