Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong Dalam Pilkada 2024? Ini Pertimbangannya
Editor: JASMADI
|
Senin , 09 Sep 2024 - 14:05
Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong Dalam Pilkada 2024-tangkapan layar-Ilustrasi
KPU mengatakan 41 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten dan 5 kota diketahui pendaftaran pencalonan Pilkada di 43 wilayah sempat diperpanjang dari jadwal awal yang seharusnya 29 agustus 2024 menjadi tanggal 2 hingga 4 September 2024.
Hal itu dilakukan KPU karena 43 wilayah tersebut hanya memiliki satu bakal pasangan calon dan paslon yang mendaftar dan sebagian partai politik juga belum mengusung calonnya.