Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong Dalam Pilkada 2024? Ini Pertimbangannya
Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong Dalam Pilkada 2024-tangkapan layar-Ilustrasi
KORANLINGGAUPOS.ID - Sebanyak tiga opsi akan dipertimbangkan dalam rapat konsultasi antara komisi 2 DPR dengan KPU Selasa 10 September 2024.
Besok untuk membahas kemungkinan ini menurut anggota komisi 2 DPR RI Mardani alisera.
Opsi pertama adalah Pilkada ulang dengan kotak kosong, melawan pasangan calon seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini.
Sedangkan opsi kedua pilkada 2024 dipercepat 2 tahun ke depan dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat.
BACA JUGA:Pilkada Jakarta 2024, Pertemuan Cinta Segitiga Si Doel, Zaenab dan Sarah Jadi Tim Pemenangan
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Laksanakan Rakor Mitigasi Kerawanan Petakan Permasalahan pada Penyelenggaraan Pilkada
Adapun opsi ketiga selama 5 tahun, daerah tersebut dijabat oleh pejabat kepala daerah.
Sementara ketua komisi 2 DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan fenomena banyaknya kotak kosong di sejumlah daerah pada pilkada serentak 2024.
Muncul karena dua faktor, faktor tersebut kata dia yang menyebabkan suatu daerah sulit memunculkan tokoh-tokoh terbaiknya.
Untuk kemudian rasa terpanggil memimpin daerah tersebut dan ikut berkompetisi pada Pilkada itu.
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Begini Himbauan Rektor untuk Dosen dan Mahasiswa Universitas PGRI Silampari
BACA JUGA:12 Daftar Selebritas yang Maju dalam Pilkada Serentak 2024, Ini Wilayah-wilayahnya
Mungkin karena proses pembinaan situasi sosial politik memang belum memungkinkan untuk munculnya banyak tokoh banyak figur.
Nah mungkin ke depan ini DPR pekerjaan rumahnya partai politik Komisi Pemilihan Umum KPU RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pilkada 2024.