Apa Itu Kotak Kosong dan Bagaimana Mekanisme Pilkada Jika Ada Kotak Kosong?

Apa Itu Kotak Kosong dan Bagaimana Mekanisme Pilkada Jika Ada Kotak Kosong-tangkapan layar-JASMADI

KORANLINGGAUPOS.ID - Apa sih kotak kosong? istilah kotak kosong ini terjadi jika Pilkada hanya diikuti calon tunggal alias tidak punya lawan.

Kondisi ini sering dianggap sebagai keuntungan, karena tak punya saingan.

Terus bagaimana mekanismenya? merujuk ke UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 disebutkan jika Pilkada diikuti oleh calon tunggal, maka surat suara wajib memuat dua kolom foto, jadi satu kolom untuk foto si calon tunggal, satunya lagi dikosongin.

Lah terus nentuin pemenangnya gimana? calon tunggal dinyatakan menang kalau jumlah suara sahnya mencapai 50 persen. 

BACA JUGA:Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong Dalam Pilkada 2024? Ini Pertimbangannya

BACA JUGA:Pilkada Jakarta 2024, Pertemuan Cinta Segitiga Si Doel, Zaenab dan Sarah Jadi Tim Pemenangan

Tapi si calon tunggal jangan senang dulu, karena lawan kota kosong belum tentu bisa menang mutlak, bisa aja suara kota kosong lebih unggul dari si calon tunggal. 

Kasus ini pernah terjadi di pemilihan walikota Makassar tahun 2018, kotak kosong menang atas pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rahmatika Dewi atau api cicu.

Hasilnya perolehan suara api cicu adalah 264.245 suara, sedangkan perolehan suara yang tidak setuju atau kotak kosong adalah 300.795 suara.

Gimana kalau kotak kosong yang menang? berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum atau KPU nomor 13 tahun 2018, KPU menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali, pada pemilihan serentak periode berikutnya.

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Laksanakan Rakor Mitigasi Kerawanan Petakan Permasalahan pada Penyelenggaraan Pilkada

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Begini Himbauan Rektor untuk Dosen dan Mahasiswa Universitas PGRI Silampari

Jadwalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pahit-pahitnya harus nunggu sampai 5 tahun lagi.

Terus siapa yang mimpin pemerintahan? dalam UU Pilkada juga sudah diatur jika belum ada pasangan yang terpilih, maka pemerintah akan menugaskan pejabat sementara untuk menjalankan pemerintahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan