Musnahkan Barang Sitaan, Begini Pernyataan Kajari Lubuk Linggau

BLENDER : Kajari Lubuk Linggau Anita Asterida, SH didampingi Pj Walikota Lubuk Linggau saat memblender barang bukti dan barang rampasan yakni sabu dan ekstasi.-Foto : Dok. Kejari Lubuk Linggau-

KORANLINGGAUPOS.ID – Lebih kurang 1 Kg Narkotika jenis sabu dan 5.199  butir ekstasi dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau.

Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Selasa 10 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 10 September Kajari Lubuk Linggau Anita Asterida, SH melalui Kasi Intel Wenharnol didampingi Kasi BB dan BR Imam Hidayat mengatakan  bahwa Pemusnahan Barang Bukti  dan Barang Sitaan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau.

Dijelaskan Kajari bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 23 Perkara Tindak Pidana Narkotika, 8 Perkara Tindak Pidana  Kamnegtibun, 7 Perkara Tindak Pidana Orang Harta dan Benda (Oharda) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dari bulan Juni sampai dengan Juli 2024.

BACA JUGA:Sinergisitas Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dan Kejari Lubuklinggau, Kunci Pemasyarakatan Maju

BACA JUGA:Terkait Penanganan Masalah Bidang Datun KONI Kota Lubuk Linggau Kerjasama dengan Kejari

Kata Kajari,   barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan selain narkotika jenis  sabu dan ekstasi  ada sepucuk senjata api laras pendek, 17 parang dan pisau, dan buah tojok.  

Untuk pemusnahan barang bukti senjata api, parang, pisau dan dua buah tojokmasing-masing dipotong, untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender.

Dijelaskan Kajari, bahwa Pemusnahan Barang Bukti tersebut sebagai tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004

tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA:Sekda Mura Bersama Kajari Tinjau Gedung Sementara Kantor Kejari Musi Rawas

Tampak hadir dalam pemusnaan  PJ Walikota Lubuk Linggau Ir H. Trisko Defryansa, ST., M.Si., IPU ,  Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang diwakili oleh Tri Lestari S.H., M.H. Kasat Reskrim AKP Hendrawan, Kasat Narkoba Iptu Novera Enam Jaya Putra, S.H., S.IK, Kepala Dinas Kominfo yang di Wakili oleh Sazili, Kepala  SMKN 1  Lubuk Linggau Suwarni dan Ketua FKUB Ismu Rizal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan