Bikin Trauma Anak yang Diasuh Istri, Pria Asal Muratara Dituntut Hukuman Berat

Terdakwa Khairul (41).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

Awalnya korban inisial NS dan kakaknya yaitu saksi DA diasuh oleh istri terdakwa di rumah korban dan saksi DA .

Biasanya apabila orangtua korban dan saksi DA belum pulang, maka pada sore harinya korban dan saksi DA diajak oleh istri terdakwa di rumahnya.

Bahwa pada tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Desember tahun 2023, saksi RA dan saksi AK  yang merupakan orangtua dari korban dan saksi DA belum pulang ke rumah hingga sore hari.

Kemudian korban dan saksi DA diajak oleh istri terdakwa ke rumahnya. 

BACA JUGA:Asusila Bersama Pacar di Objek Wisata Bukit Cogong

Sesampainya di rumah terdakwa, korban sedang berbaring di ruang tengah depan TV sedangkan saksi DA sedang bermain masak-masakan, kemudian terdakwa keluar dari kamarnya dan langsung menghampiri korban, kemudian terdakwa menyuruh  korban untuk duduk.

Setelah korban duduk korban dicabuli tersangka sampai korban menangis. Setelah tak menangis lagi terdakwa mencabuli korban lagi sampai korban menangis lagi. 

Kemudian terdakwa masuk ke kamarnya, dan terdakwa tidak keluar kamar sampai korban dan saksi DA dijemput oleh orangtuanya.

Setelah  anaknya menangis terus  ibu korban curiga dan melaporkan   kejadian yang menimpa  anaknya ke Unit PPA Polres Muratara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan