Bolehkah Suami Ambil Mahar Kembali ? Yuk Simak Penjelasannya Disini!
Bolehkah Suami Mengambil Mahar Kembali-Tangkap Layar-Muhammad Hidayat
Artinya, “Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah," (QS. al-Baqarah [2]: 237).
Komunikasi Terbuka dalam Pernikahan
- Pentingnya komunikasi terbuka antara suami dan istri dalam menangani masalah finansial dan pernikahan.
- Jika suami menghadapi kesulitan finansial, sebaiknya dibicarakan secara jujur dengan istri untuk mencari solusi bersama.
BACA JUGA:Apasih Resepsi Menurut Islam? Yuk Simak Disini!
Konsultasi dengan Otoritas Agama
- Dalam hal interpretasi hukum Islam, konsultasi dengan otoritas agama atau ulama dapat memberikan pandangan yang lebih mendalam sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Hal ini telah dijelaskan oleh Imam asy-Syafi'i dalam kitabnya.
Menurutnya, meski mahar telah disebutkan dan diserahkan, lalu terjadi perceraian sebelum jimak, maka ketentuannya sama seperti mahar sebelum dipasrahkan dan istri berhak mendapat separuh mahar yang disebutkan,kendati suami hendak menarik maharnya, maka yang berhak ditarik adalah separuhnya.
BACA JUGA:Catat Nama-Nama Jenis Jamur Beracun
Demikian seperti dalam kutipan berikut:
فَإِنْ كَانَ دَفَعَ إلَيْهَا الْمَهْرَ وَقَدْ دَخَلَ بِهَا فَهُوَ لَهَا لَا يَأْخُذُ مِنْهُ شَيْئًا، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ دَفَعَ إلَيْهَا فَالْمَهْرُ لَهَا عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ لَمْ يَدْخُلْ بِهَا وَقَدْ دَفَعَ الْمَهْرَ إلَيْهَا رَجَعَ عَلَيْهَا بِنِصْفِ الْمَهْرِ وَإِنْ كَانَ لَمْ يَدْفَعْ مِنْهُ شَيْئًا إلَيْهَا أَخَذَتْ مِنْهُ نِصْفَ الْمَهْرِ
Artinya, "Jika suami telah menyerahkan mahar kepada istrinya, serta telah bergaul suami-istri, maka mahar itu hak istrinya dan si suami tak berhak menariknya sedikit pun.