Bolehkah Suami Ambil Mahar Kembali ? Yuk Simak Penjelasannya Disini!
Bolehkah Suami Mengambil Mahar Kembali-Tangkap Layar-Muhammad Hidayat
Demikian jika mahar belum diserahkan, maka mahar tetap menjadi hak si istri dan kewajiban suami. Selanjutnya, jika suami belum mencampuri istrinya, dan telah menyerahkan maharnya, maka ia boleh menarik separuh mahar dari istrinya. Jika mahar belum diserahkan sedikitpun, maka si istri yang berhak mendapatkan separuhnya." (Lihat: asy-Syafi'i, al-Umm, jilid V, halaman 216).
BACA JUGA:Mineral dan Vitamin di Buah Tomat Mampu Melembutkan Kulit Wajah
Dalam hukum Islam, mahar adalah hak mutlak istri, dan suami seharusnya menghormati dan melaksanakan komitmennya.
Keputusan untuk mengambil kembali mahar sebelum bercampur perlu dipertimbangkan dengan cermat, memperhatikan prinsip-prinsip etika, tanggung jawab, dan komunikasi terbuka dalam pernikahan Islam.
Disarankan untuk mencari pandangan dari otoritas agama untuk konteks yang lebih spesifik.(*)
(Koranlinggaupos.id)