Masuk Bui Gara-gara Beli Handphone Curian Depan TOM Lubuklinggau

Terdakwa Agus Soleh (38) jalani sidang putusan hakim, Senin (4/12/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Majelis Hakim  Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan penjara kepada terdakwa Agus Soleh (38). 

Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan  Marselinus Ambarita, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH, Senin (4/12/2023).

Putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab sebelumnya JPU M Hasbi sebelumnya menuntut terdakwa dua tahun penjara.

Warga Kota Palembang ini jalani sidang putusan karena terbukti menjadi penadah barang curian milik korban Ahmad Saroni yang barang berharganya dicuri orang.

Dalam putusannya, hakim  Muhammad Deny Firdaus, SH menyatakan bahwa terdakwa  Agus Soleh  terbukti  dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 480 ayat (1)   KUHP  sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidiair JPU.

BACA JUGA:Pendaki Gunung Merapi 11 Meninggal Dunia 12 Belum Diketahui, Berikut Nama-namanya

Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa Jujur dan mengakui perbuatannya.

Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.

Baik terdakwa maupun JPU nyatakan terima.

Terdakwa Agus Soleh masuk bui karena   6 Juni  2023   sekira  pukul  22.30  WIB  membeli ponsel curian di Jalan Sudirman depan Taman Olahraga Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 

 Awalnya terdakwa   nongkrong di pinggir jalan.

Lalu datanglah Wak Iye (DPO) mengendarai sepeda motor  dan menghampiri  terdakwa sambil berkata “ Gus, apa kabar?” 

“Baek!” jawab terdakwa.

BACA JUGA:6 Game Mobil Offroad Grafik HD, Yang Harus Kalian Coba

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan