Masuk Bui Gara-gara Beli Handphone Curian Depan TOM Lubuklinggau
Terdakwa Agus Soleh (38) jalani sidang putusan hakim, Senin (4/12/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
Wak Iye berkata “Galak beli handphone dak?”
”Handphone apo,” tanya terdakwa.
Kemudian Wak Iye mengeluarkan satu unit handphone Realmi tipe 51 warna biru mengunakan mika warna merah maron dari kantongnya.
Lalu terdakwa memegang handphone tersebut sambil terdakwa berkata “ Handphone dari mano (mana)? Ada masalah idak (gak) ini?”
Wak Iye menawarkan pada terdakwa harga ponsel itu Rp 1 juta.
Kemudian terdakwa menawar handphone tersebut dengan harga sebesar Rp 800 ribu sehingga terjadi kesepakatan dengan harga Rp 800 ribu.
Kemudian Wak Iye menyerahkan Realmi biru tanpa kotak dan bukti pembelian itu kepada terdakwa.
Ponsel itu lalu terdakwa pakai sendiri.
BACA JUGA:7 Niat Suci yang Mengiringi Langkah Menuju Pernikahan Bahagia!
Tidak lama kemudian datang Polisi dan langsung menangkap terdakwa karena ponsel yang dibeli terdakwa merupakan milik Ahmad Saroni. Ahmad Saroni sebelumnya kehilangan tas selempang jenis parasut warna hitam berisi STNK Mobil Suzuki Carry pick up Nopol BG 8026 PD, STNK Mobil Toyota Rush Nopol BG 1834 GE, SIM dan KTP, ATM Mandiri dan buku tabungan berisi uang Rp 30 juta, uang dalam dompet Rp 500 ribu, satu unit handphone Realmi tipe 51 warna biru. Tas korban hilang Kamis 16 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB. (*)