Masuk Bui Gara-gara Beli Handphone Curian Depan TOM Lubuklinggau

Terdakwa Agus Soleh (38) jalani sidang putusan hakim, Senin (4/12/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

Wak Iye  berkata “Galak beli handphone dak?”  

”Handphone apo,” tanya terdakwa.

 Kemudian Wak Iye  mengeluarkan  satu  unit handphone Realmi tipe 51 warna biru mengunakan mika warna merah maron dari kantongnya.

Lalu terdakwa memegang handphone tersebut  sambil terdakwa berkata “ Handphone dari mano (mana)? Ada masalah idak (gak) ini?”

Wak Iye menawarkan pada terdakwa harga ponsel itu Rp 1 juta.

Kemudian terdakwa menawar  handphone  tersebut dengan harga sebesar Rp 800 ribu  sehingga terjadi kesepakatan dengan harga Rp 800 ribu.

Kemudian Wak Iye  menyerahkan Realmi biru tanpa kotak dan bukti pembelian  itu kepada terdakwa.

Ponsel itu lalu terdakwa pakai  sendiri.

BACA JUGA:7 Niat Suci yang Mengiringi Langkah Menuju Pernikahan Bahagia!

Tidak lama kemudian datang Polisi dan langsung menangkap terdakwa karena ponsel yang dibeli terdakwa merupakan milik  Ahmad Saroni. Ahmad Saroni sebelumnya kehilangan  tas selempang jenis parasut warna hitam berisi  STNK Mobil Suzuki Carry pick up Nopol BG 8026 PD, STNK Mobil  Toyota Rush Nopol BG 1834 GE, SIM  dan KTP,   ATM Mandiri dan buku tabungan berisi uang Rp 30 juta, uang dalam dompet Rp 500 ribu, satu unit handphone Realmi tipe 51 warna biru. Tas korban hilang Kamis  16 April 2023 sekira  pukul 15.00  WIB.  (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan