Buruh Upahan asal Muara Beliti Musi Rawas Divonis Bebas

Terdakwa Warsono (50) warga Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas jalani sidang putusan.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Lalu Tapsil Akwan menyuruh  Arwan dan  Muzir Mukti Aziz untuk melakukan penebangan pohon karet milik korban yang rencananya akan  Tapsil Akwan Tanami pohon sawit.

Tapsil Akwan menyerahkan uang   Rp 2,5 juta kepada  Arwan yang diterima   Muzir Mukti Aziz sebagai upah penebangan pohon karet milik Aliviah. 

BACA JUGA:Bikin Trauma Anak yang Diasuh Istri, Pria Asal Muratara Dituntut Hukuman Berat

BACA JUGA:Musnahkan Barang Sitaan, Begini Pernyataan Kajari Lubuk Linggau

Setelah menerima uang  Rp2,5 juta dari saksi Tapsil Akwan, Arwan dan Muzir Mukti Aziz menemui  Warsono dan Suryadi serta  Mulyadi untuk mengajak  Warsono dan Suryadi serta Mulyadi melakukan penebangan pohon karet milik korban.

Masing-masing dari mereka berbagi tugas.  Terdakwa Warsono dan  Mulyadi serta  Muzir Mukti Aziz bertugas menebang pohon karet dengan menggunakan  Chainsaw yang sebelumnya telah dibawa oleh terdakwa Warsono dan Muzir Mukti Aziz.

Sedangkan Suryadi dan Arwan bertugas memotong pohon karet yang sebelumnya telah ditebang oleh terdakwa Warsono dan Mulyadi serta  Muzir Mukti Aziz dengan  Suryadi dan  Arwan masing-masing menggunakan satu Bilah Parang yang telah sebelumnya dibawa oleh Suryadi dan  Arwan.

Setelah selesai melakukan penebangan pohon karet milik korban  Arwan dan  Muzir Mukti Aziz memberikan upah penebangan pohon karet milik korban tersebut kepada terdakwa Warsono sebesar Rp 250 ribu dan Mulyadi menerima upah  Rp 150 ribu  serta Suryadi menerima upah sebesar Rp 150 ribu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan