3 Syarat Membangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak PPN 2,4 persen
3 Syarat Membangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak PPN 2,4 persen-Tangkap Layar -
BACA JUGA:6 Tanaman Hias Indoor Bikin Rumah Jadi Wangi Sepanjang Hari
BACA JUGA:Selain Jendela Geser, 5 Rekomendasi Jendela Minimalis Ini Juga Tak Kalah Keren untuk Rumah Minimalis
Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, sehingga pemerintah memiliki dana yang lebih besar untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Namun, kenaikan ini tentunya bisa berdampak pada masyarakat yang berencana membangun rumah secara mandiri, terutama mereka yang membangun hunian dengan ukuran luas.
Biaya yang harus dikeluarkan akan meningkat dengan adanya kenaikan tarif pajak ini.
Oleh karena itu, masyarakat perlu mempertimbangkan biaya tambahan ini dalam perencanaan anggaran pembangunan rumah mereka.
BACA JUGA:Kesehatan WBP Diutamakan, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Rujuk WBP ke Rumah Sakit
BACA JUGA:6 Ide Desain Teras Belakang Rumah yang Unik dan Kekinian
Mulai tahun 2025, tarif PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri akan naik menjadi 2,4 persen, mengikuti kenaikan tarif PPN umum yang direncanakan menjadi 12 persen.
Namun, tarif PPN ini hanya berlaku untuk bangunan dengan luas di atas 200 meter persegi.
Masyarakat yang membangun rumah di bawah luas tersebut tidak perlu membayar PPN.
BACA JUGA:6 Tips Membangun Rumah dengan Hemat Biaya dan Anti Overbudget, Wajib Coba!
BACA JUGA:7 Desain Jendela Rumah Minimalis Punya Bentuk Unik dan Menarik
Dengan memahami aturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam merencanakan pembangunan rumah mereka.