3 Syarat Membangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak PPN 2,4 persen
3 Syarat Membangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak PPN 2,4 persen-Tangkap Layar -
1. Luas bangunan di atas 200 meter persegi
Bangunan yang dikenakan PPN adalah bangunan yang luasnya melebihi 200 meter persegi.
Jika luas bangunan yang dibangun kurang dari angka ini, maka PPN tidak akan dikenakan.
BACA JUGA:Tanaman Rambat Yang Cocok Untuk Kanopi di Rumah
BACA JUGA:Cat Dinding Rumah Tahan Lama dan Awet Tetap Cerah, 5 Cara Ini Harus Dilakukan Pemilik Rumah
2. Bangunan bersifat permanen
PPN juga hanya dikenakan pada bangunan yang bersifat permanen atau semi permanen.
Jadi, bangunan sementara atau yang bersifat darurat biasanya tidak termasuk dalam objek pajak.
3. Dilakukan tanpa kontraktor
BACA JUGA:SMPN Muara Beliti Sukses Menjadi Tuan Rumah Sosialisasi Gerakan Sekolah Sehat
BACA JUGA:5 Ide Teras Rumah Minimalis Desain Sederhana, Tapi Terlihat Elegan Adakah Favoritmu?
PPN ini hanya berlaku jika pembangunan rumah dilakukan secara mandiri tanpa menggunakan jasa kontraktor.
Jika pembangunan dilakukan melalui kontraktor, maka PPN yang dikenakan adalah PPN jasa konstruksi, yang memiliki ketentuan tersendiri.
Tujuan dan Dampak Kenaikan PPN Membangun Sendiri
Kenaikan tarif PPN ini sejalan dengan kebijakan harmonisasi perpajakan yang telah diatur dalam UU HPP.