Soal TPA Sampah Ilegal Begini Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuk Linggau, Imam Sitepu bersama camat dan pihak kepolisian saat menutup TPA sampah ilegal di Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Utara II berbatasan dengan Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuk Linggau Sela-Foto: Dokumen-DLH Kota Lubuklinggau

KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuk Linggau Imam Sitepu membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan warga Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan menutup TPA tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk bahwa TPA tersebut ditutup.

"Sudah kami tindaklanjuti laporan warga sudah kami pasang spanduk di lokasi pada bulan Juli 2024. DLH bersama Camat Lubuklinggau Selatan II dan Polsek Lubuklinggau Selatan menutup. Namun kelihatannya mereka masih membandel," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 16 September 2024. 

Bahkan menurut Sitepu sapaan akrabnya sebelum ia menjabat Kadis DLH yaitu pada masa kepala DLH Subandio Amin pada tahun 2023 juga sudah pernah ditutup TPA tersebut.

BACA JUGA:9 Tugas Satlinmas Jarang Diketahui Masyarakat, Begini Sejarah Panjang Dibentuknya

BACA JUGA:Warga Siring Agung Lubuk Linggau Resah, Ada Bau Busuk yang Bikin Tak Nyaman 

Sitepu membenarkan hingga saat ini TPA tersebut masih beraktifitas.

Menyikapi masih beroperasinya TPA tersebut DLH Kota Lubuklinggau mengirimkan surat dinas ke Pj Walikota Lubuklinggau.

"Sepertinya upaya kami dengan camat dan Polsek tidak diindahkan mereka masih membuang sampah di tempat tersebut," tambahnya.

Menindaklanjuti TPA tersebut akan dibahas di tingkat Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Dalam Melakukan Pengawasan Bawaslu Lakukan Verifikasi Faktual Waskat

BACA JUGA:Tidak Masuk Kerja Sekda Pastikan Tunjangan TPP Dipotong

"Surat dari Walikota sudah turun ke kami. Dalam waktu dekat kita akan melakukan secara kolektif. Artinya akan ditindaklanjuti secara tingkat kota akan dibahas dalam rapat bersama dinas terkait diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Sat PolPP) dan juga mengajak Polres Lubuk Linggau," jelasnya.

Untuk mengatasi bau busuk yang menyengat di lokasi TPA tersebut tindakan yang akan dilakukan dengan menimbunnya dengan tanah. Sebab kalau memindahkan sampah yang sudah ada di sana akan menimbulkan bau yang tidak sedap yang semakin parah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan