Soal TPA Sampah Ilegal Begini Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuk Linggau, Imam Sitepu bersama camat dan pihak kepolisian saat menutup TPA sampah ilegal di Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Utara II berbatasan dengan Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuk Linggau Sela-Foto: Dokumen-DLH Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Pemkot Terima Penghargaan dari KASN Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Pengisian JPT Tahun 2023 

Disamping itu menimbulkan pencemaran lingkungan karena sampah berserakan sepanjang jalan.

“Kondisi tersebut menimbulkan lingkungan yang tidak sehat dan dapat  menimbulkan berbagai macam penyakit seperti  DBD dan Malaria karena nyamuk berkembang biak di tempat sampah,” tambahnya.

Ia berharap kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera menutup TPA sampah tersebut.

“Kami sangat berharap kepada Pemkot Lubuklinggau untuk segera menutup aktivitas pembuangan sampah di tempat tersebut,” harapnya.  

BACA JUGA:Pastikan Pembangunan Sesuai RAB, Pj Wali Kota Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa Lakukan Safari Pembangunan

BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Bantu Renovasi Pagar Mapolres Anggarkan Rp 1,2 Miliar

Ia yakin aktivitas pembuangan sampah tersebut melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.  

“Saya yakin aktivitas pembuangan sampah tersebut ilegal sehingga melanggar UU No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah,” ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan