HBA Disebut 2 Periode Jabat Bupati Empat Lawang, Kuasa Hukum Beri Klarifikasi
Fahmi Nugroho, SH., MH selaku Tim Kuasa Hukum HBA. -Foto : Dok. Linggau Pos -
Secara hukum, jelas Fahmi Nugroho, masa jabatan yang tidak mencapai setengah dari periode lima tahun (2,5 tahun) tidak dianggap sebagai satu periode penuh, oleh karena itu, HBA secara hukum baru pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang untuk satu periode, yakni pada 2008-2013 yang lalu.
Menurut Fahmi, ia juga mengacu pada beberapa keputusan MK yang memperkuat perhitungan masa jabatan bupati definitif seperti, Pasal 19 huruf (c) PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang lahir berdasarkan tiga putusan MK yang sifatnya mengikat bagi semua pihak yaitu Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, Fahmi mengungkapkan kedua aturan tersebut menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung sebagai satu periode adalah yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah periode jabatan.
Dengan tidak membedakan apakah kepala daerah menjabat secara definitif atau sebagai pelaksana tugas.
Kemarin, Fahmi selaku kuasa hukum HBA merinci tiga putusan MK yang relevan, pertama, putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung sebagai satu periode adalah jika telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan yang diemban.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Lubuk Linggau : Sekretariat KPU dan Bawaslu Bantu Komisioner
BACA JUGA:Hasil RDP Komisi II, Pemerintah, Bawaslu, KPU, dan DKPP jika Kotak Kosong Menang 2025 Pilkada Lagi
Kedua, putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan kepala daerah di mana jika masa jabatan belum mencapai setengah periode, tidak dapat dihitung sebagai satu periode penuh.
Ketiga, putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 kembali memperjelas bahwa masa jabatan yang dijalani setengah atau lebih dari setengah periode tidak membedakan apakah kepala daerah menjabat secara definitif atau sebagai pelaksana tugas.
Selain itu, kata Fahmi dalam surat dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan kepada KPU RI dengan Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA tanggal 14 Mei 2024 sebelumnya.
Pada surat tersebut menjelaskan bahwa masa jabatan Plt Kepala Daerah dihitung sejak ditetapkannya surat keputusan penunjukan Plt.
BACA JUGA:Ketua Bawaslu Ingatkan Jajarannya Semua Kegiatan Harus Terpublikasi
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Telusuri Video yang Beredar
Maka, lanjut Fahmi, berdasarkan Pasal 19 huruf (c) PKPU No. 8 Tahun 2024, maka penjabat sementara adalah sama dengan pejabat definitif, dalam konteks cara menghitung masa jabatan yang telah dijalani sebelumnya.
Maka, terang Fahmi, saat H. Syahril Hanafiah diangkat menjadi Plt Bupati melalui SK menggantikan HBA tanggal 22 Oktober 2015 maka sejak itulah dianggap sebagai Bupati Definitif Empat Lawang.
Jadi, terang Fahmi, masa jabatan Bupati definitif yang telah dijalani H. Syahril Hanafiah 2 tahun 10 bulan dan 3 hari atau terhitung sejak 22 Oktober 2015 sampai dengan 25 Agustus 2018.