HBA Disebut 2 Periode Jabat Bupati Empat Lawang, Kuasa Hukum Beri Klarifikasi
Fahmi Nugroho, SH., MH selaku Tim Kuasa Hukum HBA. -Foto : Dok. Linggau Pos -
Dengan telah ditentukan cara menghitung masa jabatan pejabat sementara (salah satunya Plt), kata Fahmi, maka tentu berimplikasi pada cara menghitung masa jabatan HBA sebagai Bupati Definitif sebelumnya.
BACA JUGA:Jajaran Bawaslu Diingatkan untuk Disiplin Input Data Badan Ad Hoc
Fahmi menjelaskan, apabila HBA dilantik sebagai Bupati Empat Lawang Periode 2013-2018 pada 26 Agustus 2013, maka start awal menghitungnya berdasarkan Pasal 19 huruf (e) PKPU 8 Tahun 2024 penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan adalah sejak tanggal 26 Agustus 2013 dan berhenti pada saat ada Bupati Definitif lainnya.
“Dengan menggantikannya yaitu pada tanggal 22 Oktober 2015 sejak terbitnya SK Mendagri yang mengangkat H Syahril Hanafiah sebagai Plt Bupati Empat Lawang adalah 2 tahun 1 bulan dan 27 hari,” jelas Fahmi.
Oleh karenanya, lanjut Fahmi, apabila masa jabatan belum genap 2,5 tahun, maka tidak terkategori satu periode masa jabatan.
Fahmi menegaskan, dengan demikian HBA terhitung hanya 1 kali periode jadi Bupati Empat Lawang yaitu periode 2008-2013 yang lalu.(sulis)