Kabar Gembira! Tambahan Penghasilan bagi Guru TK, SD, SMP dan SMA Sebesar Rp300 Ribu per Bulan, Cek Syaratnya

Tambahan Penghasilan bagi Guru TK, SD, SMP dan SMA Sebesar Rp300 Ribu per Bulan, Cek Syaratnya -tangkapan layar-pinterest

3. Memiliki NUPTK

Guru TK, SD, SMP dan SMA harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp300 ribu per bulan ini.

BACA JUGA:20.772 Formasi CPNS Kemenag, Ada Peluang Guru Ilmu Tafsir

BACA JUGA:Guru Sekolah Swasta Peluang Lolos Seleksi PPPK 2024, Berikut Ketentuan Lengkapnya

4. Memenuhi beban mengajar sesuai aturan

Untuk mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp300 ribu per bulan ini, guru TK, SD, SMP dan SMA harus memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Terdata di Dapodik

Guru TK, SD, SMP dan SMA harus terdaftar dalam Dapodik untuk mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp300 ribu per bulan ini.

BACA JUGA:Ada 4 Perguruan Tinggi Bisa Kuliah D3-S1 Gratis, dan Lulusannya Jadi TNI Pangkat Letda

BACA JUGA:Bikin Guru dan Siswa Makin Kompak, Begini yang Dilakukan SDN 52 Lubuk Linggau

6. Bukan ASN

Guru TK, SD, SMP dan SMA yang menerima bantuan insentif sebesar Rp300 ribu per bulan ini tidak boleh berstatus sebagai ASN.

7. Masa kerja minimal 17 tahun dengan SK pengangkatan

Untuk mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp300 ribu per bulan ini, guru TK, SD, SMP dan SMA harus memiliki masa kerja minimal 17 tahun secara terus menerus pada bulan Januari 2024.

BACA JUGA:Hebat, Apel Tahunan Ponpes Al Madani Dimeriahkan Parade Budaya Hingga Reward Umroh Gratis Bagi Guru Pondok

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan