Dilema ASN Saat Pilkada Serentak 2024
Ardi Sudrajat, S.H, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Malang-Foto : Dokumen Pribadi-
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
5. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
BACA JUGA:Daftar Nama-Nama yang Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Selatan
BACA JUGA:Begini Kesiapan Polres Muba Antisipasi Terjadinya Konflik Pilkada Serentak 2024
Bahkan tidak hanya sanksi disiplin apabila subyek merupakan Pejabat ASN dapat mengarah pada Tindak Pidana Pemilihan (TPP) sebagaimana diatur dalam UU Pilkada Pasal 71 ayat 1 menyatakan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dan sanksinya dapat kita lihat pada Pasal 188 yang menyatakan Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Dengan adanya aturan tersebut seharusnya dapat menjadi benteng bagi ASN agar lebih bijak dalam mengikuti tahapan demi tahapan Pilkada 2024. Sehingga hak sebagai masyarakat tidak menjadi beban tersendiri dikemudian hari.
Penulis: Ardi Sudrajat, S.H
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.