Siapa Plh Bupati Musi Rawas, ini Kata Sekda Ali Sadikin

Sekda Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin.-foto : tangkap layar musirawaskab.go.id-

Dua balon Bupati Musi Rawas semuanya incumbent jadi harus ada surat izin cuti dari Gubernur. 

"Suratnya sudah kita terima sebagai syarat pemberkasan untuk penetapan Balon menjadi calon  bupati," katanya.

BACA JUGA:Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Desa Giriyoso, Bupati Musi Rawas : Nabi Muhammad Adalah Teladan Terbaik

BACA JUGA:Serahkan Bantuan Ambulans ke Desa Simpang Gegas Temuan dan Lubuk Besar, Ini Pesan Penting Bupati Musi Rawas

Dijelaskannya, Ahad 22 September 2024 KPU Kabupaten Musi Rawas menetapkan pasangan balon menjadi calon bupati dan wakil bupati.

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno tertutup KPU Kabupaten Musi Rawas.

Hasil rapat pleno nanti disampaikan kepada LO Paslon dan diumumkan di website KPU Kabupaten Musi Rawas.

Selanjutnya Senin 23 September 2024 pengundian nomor urut, acara diadakan di depan kantor KPU Kabupaten Musi Rawas di Kecamatan Muara Beliti.

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Tunjuk Karnadi Duduki Jabatan Pj Kades Sukaraya

BACA JUGA:Serahkan Bantuan Ambulans, Bupati Musi Rawas Punya Pesan Khusus untuk Kades Bumi Makmur

"Acara di depan kantor KPU kita bangun tenda. Kita tidak boleh melaksanakan di tempat lain, harus izin dulu ke KPU RI," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan