Ini Kategori Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Berhak Klaim JHT Serta Syaratnya
Ini Kategori Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Berhak Klaim JHT Serta Syaratnya-tangkapan layar-JASMADI
- Peserta yang memasuki usia pensiun 56 tahun
- Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Jokowi Hapus, Buruan Cek Iuran per 17 September 2024
BACA JUGA:4 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Respon Cepat, Segera Lakukan Hal Ini
- Perusahaan Pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Peserta yang berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU)
- Peserta mengundurkan diri (resign)
- Mengalami PHK
BACA JUGA:Begini 6 Caranya Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan Secara Online 2024
BACA JUGA:Tunggakan BPJS Masih Tinggi, Ini Langkah Pemkot Lubuk Linggau
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Mengajukan klaim sebagian JHT 10 persen
BACA JUGA:Segera Dihapus! BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 , Buruan Cek Iuran per 6 September 2024