Ini Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik, Serta Syarat dan Biaya Bikinnya

Ini Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik, Serta Syarat dan Biaya Bikinnya-tangkapan layar-ppid.lampungprov.go.id

- Kartu keluarga (KK).

- Dokumen seperti Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah atau ijazah.

BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak Motor Yamaha MT-25? Cek Disini Lengkap Tipe dan Tahun

BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak Mobil Honda Mobilio? Yuk Cek Dulu

- Surat kewarganegaraan Indonesia.

Sebagai Catatan: Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. 

Anda juga dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman resmi imigrasi.go.id Biaya untuk Pembuatan Paspor :

BACA JUGA:Segini Biaya Pajak Mobil Honda HR-V, Lengkap Tipe dan Tahun

BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak Motor Honda CRF 150? Yuk Cek di Sini

- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000

- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000

- Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

Sebagai Catatan: Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

BACA JUGA:Bangun Rumah Sendiri Akan Dikenakan Pajak 2,4 Persen Mulai 2025, Ini Kriterianya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan