Tiga Sekawan Ditangkap Polisi, Ini Alasan Mereka Jual Narkoba

Barang bukti yang diamankan dari tiga sekawan yang ditangkap Polsek BTS Ulu, Rabu 25 Septembet 2024. -Foto : Dok. Polres Mura-

Dilakukan pengembangan dan sekitar pukul 17.10 WIB berhasil ditangkap tersangka Genda yang saat itu bersama Jemi. Dua tersangka ini kita tangkap di pondok dalam perkebunan warga atau area jene di Desa Pelawe. Dari pengakuan Okta dua kali mengedarkan narkoba dalam bentuk kantong kecil," jelas Kapolsek.  

"Rata-rata alasan mereka mau menjadi pengedar untuk mencari penghasilan dengan cara yang mudah, tanpa harus kerja keras membuka kebun dan sebagainya," tegas Kapolsek.

Selanjutnya tersangka, Okta berhasil ditangkap dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 4,15 gram dalam kemasan sembilan klip kecil dan satu klip sedang, termasuk pirek dan bong.

BACA JUGA:Oknum Mahasiswa jadi Kurir Narkoba, Kini Mendekam di Polres Lubuklinggau

Kemudian, terhadap para tersangka yang berhasil diamankan dibawa ke Polsek BTS Ulu, guna pemeriksaan hingga dikembangkan dan pendalaman perkara oleh Satresnarkoba Polres Mura.

"Selain tersangka, anggota juga menyita bb, 4,15 gram narkotika jenis sabu, beberapa klip plastik, pirek, bong pipet plastik, dua unit Hp, uang tunai pecahan Rp.100.000 sebanyak Rp. 700.000," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan