Bakar Lahan untuk Ditanami Cabe, Oknum Warga Jayaloka Musi Rawas Dituntut 3,4 Tahun Penjara
Terdakwa Kosim (25) Warga Kecamatan Jayaloka jalani sidang tuntutan karena membuka lahan dengan membakar hutan di Desa Ngestiboga, Dusun III Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Senin (23/10/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut
Terdakwa nyatakan mohon keringanan karena ia tulang punggung keluarga. Sedangkan JPU tetap pada tuntutan.
Terdakwa Kosim masuk bui usia ketahuan melakukan karhutlah Sabtu 10 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WIB di Desa Ngestiboga Dusun III Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Kasusnya Ngeri Banget, Janda Asli Lubuklinggau Terancam Denda Rp 1 Miliar
Mulanya, Aiptu Farlendra Su’at,SH dan saksi Bripka Randi Satria selaku Anggota Polsek Jayaloka dapat info tentang titik hotspot yang terpantau oleh patroli udara BNPB.
Kemudian Aiptu Farlendra Su’at dan saksi Bripka Randi Satria diperintahkan oleh Kapolsek Jayaloka untuk melakukan pengecekan titik hotspot tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata ditemukan adanya lokasi kebakaran dengan api yang masih menyala di Desa Ngestiboga Dusun III Kecamatan Jayaloka kabupaten Musi Rawas.
Aiptu Farlendra Su’at dan Bripka Randi Satria langsung mengamankan terdakwa yang berada di tempat pembakaran lahan dan terdakwa selaku pemilik lahan.
Terdakwa bahwa dia telah membakar lahan tersebut dengan cara membakar tumpukan kayu dengan mengunakan korek api gas.
Kemudian api diarahkan ke tumpukan kayu sampai dengan tumpukan kayu tersebut terbakar.