Karyawan Telat Gajian, Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuk Linggau Beri Kabar Gembira

Gerbang masuk Kantor PDAM Tirta Bukit Sulap di Kelurahan Kayu Ara, Kota Lubuk Linggau.-Foto :Apri Yadi-Linggau Pos

KORANLINGGAUPOS.ID - Akhir September 2024, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap akan membayar gaji karyawannya.

Hal ini diungkapkan Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap Hadi Purwanto saat dibincangi KORANLINGGAUPOS,ID Kamis, 26 September 2024. 

Saat diwawancara, Hadi membenarkan memang ada keterlambatan pembayaran gaji karyawan selama dua bulan.

Namun akhir bulan September ini ia akan membayar gaji karyawannya.

BACA JUGA:Sumber Air Masih Belum Maksimal PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuk Linggau Terapkan Sistem Giliran ke Pelanggan

BACA JUGA:Penting, Musim Kemarau Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap Minta Pelanggan Lakukan ini

Keterlambatan ini membuatnya turun tangan langsung menagih piutang pelanggan sebesar Rp 32 miliar lebih, dari 18 ribu pelanggan yang ada di Kota Lubuk Linggau.

Pelanggan itu baik rumah tangga, Intansi dan pertokoan.

Yang ada dan sekarang penertiban dan mendata ulang, dan pada September 2024 ada 200 pelanggan yang memang tidak ada niat untuk membayarnya dan dilakukan pemutusan aliran air key ang bersangkutan.

Dikatakan Hadi, PDAM ini  tidak sama dengan Dinas-Dinas yang ada pada OPD.

BACA JUGA:Pelanggan Banyak Ngeluh Suplai Air Macet, ini Penjelasan Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuklinggau

BACA JUGA:Ratusan Massa Datangi Kantor Walikota Lubuklinggau, Sampaikan 7 Tuntutan Ada Soal PDAM dan Hiburan Malam

“Karena  kami harus kerja keras dengan mandiri dengan menagih ke pelanggan karena sifatnya kami hanya jual air. Bahkan ada juga beberapa pelanggan sampai empat tahun yang belum  bayar tagihan air PDAM,”  tutur Hadi

“Padahal dari uang tagihan pelanggan itu  tidak hanya untuk bayar gajian saja, tapi bayar tagihan listrik, bayar pensiunan dan bayar mesin yang sering rusak, bayar BPJS, Jamsostek dan banyak lainnya. Kedepannya bagi pelanggan jangan telat bayar tagihan PDAM-nya, karena gaji karyawan PDAM semua tergantung dari bayaran pelanggan. Maka apabila tiga bulan tidak bayar akan diputus. Dengan kita himbau, tagih dan putus pelanggan," tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan