Negara Melarang Kepala Daerah Memakai Fasilitas ini Selama Cuti Nyalon Pilkada 2024
Peneliti Pada Sumatera Initiative Research & Consulting, Eka Rahman.-Foto : Dokumen-Linggau Pos
"Artinya segala fasilitas yang terkait dengan jabatan seperti rumah dinas, mobil dinas, dan lainnya di berhentikan terlebih dahulu," jelasnya.
Pengawasan terhadap kepatuhan selama menjalani cuti, seyogyanya menjadi kewenangan Bawaslu Musi Rawas dan Muratara, karena sudah menerima surat pemberitahuan cuti.
BACA JUGA:KPU Muratara Tetapkan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024, Sepakat Kampanye Damai
BACA JUGA:Sah, KPU Muratara Tetapkan 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Serentak 2024
Tentu dapat dilihat apakah fasilitas-fasilitas yang melekat tersebut masih digunakan atau tidak.
Terkonfirmasi misalnya : bahwa Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud akan keluar dari rumah dinas selama menjalani cuti, dan sepertinya Bupati Muratara Devi Suhartoni juga demikian.
Pada tahapan cuti kampanye ini, berkaca dari pengalaman pilkada sebelumnya, biasanya tidak menimbulkan masalah.
"Karena biasanya untuk penggunaan rumah dinas atau kendaraan dinas, para kontestan akan mematuhinya sebagaimana pengaturan perundangan," jelasnya.