Anggota DPRD Musi Rawas Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Pesan Penting Pjs Bupati Musi Rawas

Pjs Bupati Musi Rawas Deva Oktavianus Coriza bersama Pj Gubernur Sumsel diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel dan Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Periode 2019-2024.-Foto : Mukmin /Linggau Pos-

Pertama, Secara konseptual maupun legal formal, kedudukan DPRD merupakan bagianintegral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat local atau regional. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.

Kedua, Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik.

Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.

Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan.


Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas saat diambil sumpah jabatan yang dipimpin oleh Kepala Pengadilan Negeri Lubuklinggau Yunizar Kilat Daya, S.H., M.H.-Foto : Mukmin /Linggau Pos-

BACA JUGA:Resmi Dilantik 45 Anggota DPRD Kabupaten Muba, 10 Kursi Partai Golkar Berikut Nama-namanya

BACA JUGA:Selamat! 45 Anggota DPRD Kabupaten Muba Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

Ia juga mengiatkan bahwa dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.

"Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu: 

1) Fungsi  Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) 

2) Fungsi Penyusunan Anggaran.

 3) Fungsi Pengawasan 

Fungsi Pembentukan Perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. 

BACA JUGA:Berikut 40 Calon Anggota DPRD Musi Rawas Terpilih yang Dilantik 30 September 2024

BACA JUGA:30 September Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Terpilih Bakal Dilantik, Ini Persiapannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan