Sigini DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Dalam 5 Tahun Kerja
Sigini DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Dalam 5 Tahun Kerja-Tangkap Layar -
Berdasarkan informasi dari Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR ditetapkan sebesar 60% dari gaji pokok mereka.
BACA JUGA:Rizal SH.MH, Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Periode 2024-2029, Siap Mengemban Amanah
BACA JUGA:Ditunjuk Sebagai Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau Sementara, Ini Harapan Yulian Effendi
Selain itu, anggota DPR juga akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali dalam jumlah Rp 15 juta.
Rincian besaran uang pensiunan anggota DPR adalah sebagai berikut:
- Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3,02 juta per bulan (60% dari gaji Rp 5,04 juta).
- Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta).
BACA JUGA:Daftar Lengkap Anggota DPR, DPD dan MPR Termuda dan Tertua 2024-2029
BACA JUGA:3 Daftar Nama Anggota DPR dan DPD Tertua dan Termuda Dilantik Hari Ini
- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta).
Dengan adanya hak pensiun ini, diharapkan para anggota DPR dapat fokus dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan rakyat, serta memberikan kontribusi positif bagi kemajuan bangsa.
Pelantikan DPR ini menjadi sebuah momen penting dalam memperkuat sistem demokrasi dan pengabdian masyarakat.