Berapa Gaji 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini? Segini Rinciannya

Berapa Gaji 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini? Segini Rinciannya-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID-  Anggota DPR, DPD, dan MPR RI yang terpilih untuk periode 2024-2029 resmi dilantik hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024.

Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD diambil sumpahnya dalam acara yang berlangsung di Senayan, Jakarta.

Jumlah anggota DPR RI kali ini mengalami peningkatan dari periode sebelumnya yang hanya berjumlah 575 anggota, menandakan pertambahan wakil rakyat yang mewakili suara masyarakat.

BACA JUGA:3 Daftar Nama Anggota DPR dan DPD Tertua dan Termuda Dilantik Hari Ini

BACA JUGA:30 Anggota DPRD Kota Lubuklinggau 2024 -2029 Dilantik, 1 Orang Mundur Ini Penggantinya

Pemilu 2024 diikuti oleh 18 partai politik, namun hanya delapan partai yang berhasil memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4%.

Partai-partai yang lolos adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS.

Sebaliknya, beberapa partai seperti Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia dinyatakan tidak memenuhi ambang batas, sehingga tidak dapat mengirimkan wakilnya ke DPR.

Dalam hal gaji, besaran gaji anggota DPR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

BACA JUGA:40 Anggota DPRD Mura Terpilih Dilantik

BACA JUGA:Daftar Lengkap Anggota DPR, DPD dan MPR Termuda dan Tertua 2024-2029

Gaji pokok untuk Ketua DPR ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan, sedangkan Wakil Ketua DPR menerima gaji pokok sebesar Rp 4.620.000.

Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Tunjangan yang diterima anggota DPR juga bervariasi tergantung pada jabatan yang diemban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan