Tingkatkan Kapasitas dalam Pengadaan Barang dan Jasa

PASANG : Sekda Kabupaten Musi Rawas Ali Sadikin saat melakukan Pemasangan Id Card kepada salah satu Peserta saat Sosialisasi Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 di BallRoom Famvida Hotel Kota Lubuk Li-Foto:Apri Yadi/Linggau Pos -

KORANLINGGAUPOS.ID –  Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Mura laksanakan sosialisasi tentang pedoman perencanaan pengadaan barang dan jasa tahun 2024.

Sosialisasi dilaksanakan di Ballroom Famvida Hotel Kota Lubuk Linggau, Selasa- Rabu 1-2 Oktober 2024.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Sekda Kabupaten Musi Rawas Ali Sadikin, dihadiri puluhan peserta perwakilan dari seluruh OPD dilingkungan Pemkab Musi Rawas.

Ada dua narasumber yang didatangkan dari pusat yakni dari Ms Trainer Consulting yaitu Muji Santoso dan Vidi Januardani selaku training and consulting. 


BERSAMA : Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Musi Rawas Fadlu Robby dan Sekda Kabupaten Musi Rawas Ali Sadikin foto bersama Narasumber Acara Sosialisasi.--

BACA JUGA:Pj Bupati Hadiri Rakornas Pengadaan Barang dan Jasa

BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Terima 142 PPPK, BKPSDM Sebut Teknis Perekrutan 2024

Dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa, 10 Oktober  2024 usai pembukaan, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Musi Rawas Fadlu Robby, melalui ketua pelaksana Romi Wijaya, menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk mencapai kesamaan pemahaman seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, sosialisasi ini juga diharapkan dapat mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan etika.

“Sosialisasi bertujuan untuk menciptakan pemahaman yang sama di antara semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, mulai dari perencana hingga pelaksanaan pengadaan,” ungkap Romi sapaanya.

Diharapkan lanjutnya, dengan kegiatan ini  nantinya dapat meningkatnya pengetahuan Pejabat Pengadaan (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Teknis Penanggung Jawab (PPTK) di Kabupaten Musi Rawas, serta memiliki pengetahuan yang lebih mendalam mengenai pengadaan barang dan jasa serta mengurangi resiko kegagalan perencanaan barang dan jasa.

BACA JUGA:Warga Desa Kalibening Musi Rawas Berhasil Pasarkan Ikan Koi Di Beberapa Provinsi

BACA JUGA:Kurang Air, Petani di Desa B Srikaton Musi Rawas Pilih Beralih Tanam Palawija

Sementara itu dalam sambuatnnya Sekda Kabupaten Musi Rawas Ali Sadikin menyambut baik dilaksanakannya Sosialisasi Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan