Sidang Perdana Pemalsuan Dokumen HGU, 2 Terdakwa Orang Kepercayaan H Halim Ali
Editor: DHAKA R PUTRA
|
Selasa , 01 Oct 2024 - 22:20
TERDAKWA - Bagio Wilujeng (56) dan Djoko Purnomo (60) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau. Selasa 1 Oktober 2024-KORANLINGGAUPOS.ID-FOTO : Apriyadi