Sidang Perdana Pemalsuan Dokumen HGU, 2 Terdakwa Orang Kepercayaan H Halim Ali

TERDAKWA - Bagio Wilujeng (56) dan Djoko Purnomo (60) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau. Selasa 1 Oktober 2024-KORANLINGGAUPOS.ID-FOTO : Apriyadi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan