KPU Tetapkan 2 Metode Kampanye Ini Tahapannya

Andri Affandi, S.Pd-Foto :-

 BACA JUGA:KPU Muratara Pleno Daftar Pemilih Tetap, Berikut DPT Per Kecamatan di Muratara untuk Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:KPU Sumsel Buka Pendaftaran 92.295 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

Ayat (5) Pendaftaran tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

Ayat (6) Pendaftaran tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai setelah penetapan nomor urut Pasangan Calon sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan