Apakah Bisa Sertifikat Hak Milik Digadaikan Malah Dibalik Nama? Begini Penjelasannya
Apakah Bisa Sertifikat Hak Milik Digadaikan Malah Dibalik Nama? Begini Penjelasannya-Tangkap Layar -
Menurut Andreas, hal pertama yang harus dilakukan adalah memastikan dasar perjanjian antara pemberi gadai dan kreditur.
Dalam hal ini, penting untuk melihat apakah terdapat perjanjian utang piutang atau perjanjian gadai yang jelas.
BACA JUGA:Terbukti Mengandung Pengawet Berbahaya, BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
BACA JUGA:Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Manfaat dan Dampak Positifnya
Perjanjian tersebut seharusnya memuat ketentuan mengenai jangka waktu pengembalian utang serta konsekuensi jika utang tidak dilunasi.
Andreas menyatakan bahwa jika tidak ada perjanjian tertulis yang sah, tindakan kreditur yang mengganti nama sertifikat bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, Adi perlu mengecek semua dokumen yang ada untuk memastikan bahwa tidak ada kesepakatan yang dilanggar.
Langkah selanjutnya setelah mengonfirmasi status perjanjian, langkah selanjutnya adalah berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat.
BACA JUGA:Saus Cabai Produk KWT Sukakarya Sudah Bersertifikat Halal
BACA JUGA:6 Cara Buat Sertifikat dengan Program PTSL Gratis, Yuk Ketahui Syarat dan Prosedurnya
Adi disarankan untuk membawa dokumen-dokumen yang berkaitan, termasuk SHM dan bukti perjanjian.
Di Kantor Pertanahan, Adi dapat menanyakan mengenai dasar peralihan hak atas sertifikat tanah tersebut.
Hal ini penting untuk mengetahui apakah peralihan nama tersebut dilakukan sesuai prosedur atau tidak.
Hak Pemilik Tanah
BACA JUGA:Terbukti Mengandung Pengawet Berbahaya, BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko