KPU Mura Pastikan Kampanye Akbar Masing-masing Paslon Hanya Satu Kali

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Mura, Zairinudin-Foto: Istimewa-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Untuk kampanye Akbar yang akan dilaksanakan oleh Pasangan Calon (Paslon) di Musi Rawas hanya satu kali. Untuk tempatnya tergantung masing-masing Paslon, sesuai zona yang sebelumnya telah ditentukan pihak KPU.

Saat di Konfirmasi KORANLINGGAUPO, Jumat 4 Oktober 2024 Ketua KPU Mura Ania Trisna, dan anggota KPU bagian Devisi Teknis dan Penyelenggaraan  Zairinudin mengatakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13  memang diatur untuk kampanye akbar hanya satu kali dilaksanakan oleh masing-masing Paslon.

Untuk titik kampanye akbar KPU tidak ditentukan kapan dan dimana, hanya saja harus sesuai dengan titik zonasi kampanye yang sebelumnnya telah di tentukan KPU Kabupaten Mura Nomor 699 tahun 2024.

“Namun sesuai ketentuan apabila paslon ingin lakukan kampanye akbar Tim kampanye harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke kepolisian setempat dan menyampaikan informasi atau pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sesuai dengan tingkatan.” jelasnya.

 BACA JUGA:KPU Tetapkan 2 Metode Kampanye Ini Tahapannya

BACA JUGA:Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Pj Wali Kota Kunjungi Kantor KPU

Keterangan tertulis tersebut juga harus menyebutkan estimasi jumlah peserta serta kendaraan yang akan mengikuti kampanye akbar yang nantinya dengan tembusan ke KPU Mura.

“Hingga saat ini belum ada surat tembusan untuk kampanye akbar yang dilakukan paslon," ungkap Zairin.

Karena kategori kampanye akbar jelasnya, kampanye dengan mengundang masa yang tidak terbatas, kebanyakan mereka untuk kampanye mereka mengundang artis, atau para tokoh politik.

“Kampanye akbar dapat dilakukan di stadion, lapangan, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya dengan memperhitungkan daya tampung tempat pelaksanaan," ungkap Zairin. 

BACA JUGA:KPU Mura Tetapkan Ada Tiga Kali Debat Kandidat

BACA JUGA:Fiks Sudah Pleno, KPU Sahkan DPT Musi Rawas 303.945 Orang

Untuk kampanye akbar dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah tempat kampanye akbar dilaksanakan.

Dalam pelaksanaannya, kampanye akbar dilarang mengganggu ketertiban umum, mengadu domba, menghasut, mengancam, hingga melakukan tindakan Sara. kampanye juga dilarang melibatkan pejabat negara seperti hakim, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Gubernur, Karyawan BUMN dan BUMD.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan