Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru tentang Gaji dan Jenjang Karier Dosen 2024

Dosen saat mengajar di Prodi Pendidikan, Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi Universitas PGRI Silampari-Foto: Dok. UNPARI-

KORANLINGGAUPOS.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mensosialisasikan  regulasi terbaru tentang gaji, karier, dan profesi dosen, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 pada Kamis 3 Oktober 2024.

Regulasi ini dilahirkan guna memajukan karier dosen dengan dukungan penuh dari perguruan tinggi yang semakin otonom, hal ini disampaikan  Abdul Haris selaku Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek).

Menurut Abdul Haris, Permendikburistek Nomor 44/2024 memperjelas pengaturan supaya profesi dosen semakin bermartabat. Maksudnya, hak ketenagakerjaan dosen semakin terlindungi.

Pada Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024,  menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, sertifikasi dosen, juga meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen ke depannya.

BACA JUGA:Cegah Kematian Ibu, Dosen UNPARI Teliti Tumbuhan Obat Berpotensi Postpartum Suku Sindang Kelingi Ilir

BACA JUGA:Mahasiswa UNPARI Juara Lomba Video Kreatif

Artinya, melalui aturan baru ini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya. Ini dapat disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi.

Bagaimana dengan status dosen?

Dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024  status dosen menjadi semakin jelas, semua dosen tetap mempunyai jabatan akademik dan bisa lebih fleksibel dalam memenuhi Tridharma Perguruan Tinggi. 

Melalui Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 menegaskan dosen ASN serta non-ASN untuk memperoleh pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum dan hak bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi sehingga diharapkan bisa memberikan terjaminnya keamanan sosial para dosen.

BACA JUGA:UNPARI Beri Keringanan Biaya Kuliah, Hafidz Alquran Dapat Potongan Uang Pembangunan 50%

BACA JUGA:27 Dosen dan 251 Mahasiswa UNPARI Lulus Program Kampus Mengajar Angkatan 7 Tahun 2024, Berikut Daftar Namanya

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari DETIK EDU Tatang Muttaqin  selaku Plt Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi  mengatakan dari Permendikbud ini juga jadi acuan pemberian tunjangan dan penghasilan untuk dosen baik yang non ASN maupun dosen ASN.

Sampai akhir tahun 2024 perguruan tinggi se Indonesia diharapkan memahami aturan baru ini. Baru pada semester I Tahun Akademik 2025 PTN/PTS siap-siap implementasi dan SOP pada aplikasi SISTER. Kampus juga diminta sosialisasi  ke dosen mengenai Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan